Rabu 03 Feb 2021 18:04 WIB

Delapan Kali Curi Motor, PR Akhirnya Ditangkap Polisi

Polisi menyebutkan selain PR, spesialis pencurian motor lainnya masih buron

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka pencurian kendaraan bermotor (ilustrasi). Anggota Satreskrim Polres Purbalingga berhasil meringkus pencuri spesialis kendaraan bermotor. Tersangka yang berhasil diringkus berinisial PR (28), warga Desa Wiradadi Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tersangka pencurian kendaraan bermotor (ilustrasi). Anggota Satreskrim Polres Purbalingga berhasil meringkus pencuri spesialis kendaraan bermotor. Tersangka yang berhasil diringkus berinisial PR (28), warga Desa Wiradadi Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Anggota Satreskrim Polres Purbalingga berhasil meringkus pencuri spesialis kendaraan bermotor. Tersangka yang berhasil diringkus berinisial PR (28), warga Desa Wiradadi Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. 

"Saat melakukan pencurian, PR ditemani seorang tersangka lain. Namun yang seorang ini masih buron," jelas Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, Rabu (3/2).

Dari pemeriksaan tersangka, diketahui PR dan rekannya tersebut telah melakukan pencurian 8 sepeda motor. Dari 8 kali aksi pencurian tersebut, lima kali dilakukan di Kabupaten Purbalingga, dua kali di Kabupaten Banjarnegara, dan sekali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Dalam melakukan aksinya, tersangka tidak menggunakan kursi T yang digunakan untuk memutar paksa lubang kunci. Namun memanfaatkan kelengahan warga, yang lupa mengambil kunci motor saat diparkir di lokasi tertentu.

Salah satu korban pencurian, adalah Lina Widowati (34) warga Kecamatan Padamara Kabupaten PurbaIingga. Dia sebelumnya kehilangan sepeda motor matik Nopol R 5209 WV yang sedang diparkir di depan rumahnya. "Kebetulan saat itu korban lupa tidak mengambil kunci sepeda motor," jelasnya.  

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement