REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa penahanan tersangka penerima suap bantuan sosial (bansos) Covie-19, Juliari Peter Batubara (JPB), diperpanjang selama 30 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, di Jakarta, Rabu (3/2).
Dia mengatakan, perpanjangan masa penahanan JPB dilakukan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penambahan masa kurungan itu dimulai pada Rabu ini hingga 5 Maret mendatang.
Perpanjangan masa tahanan serupa juga dilakukan terhadap tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Adi Wahyono (AW). Penambahan masa tahanan yang sama juga didapat Adi Wahyono berdasarkan penetapan PN Jakpus.
"JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan AW di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Ali Fikri lagi.