Rabu 03 Feb 2021 21:37 WIB

Kemendagri Telepon Bupati Berpaspor AS, Ini Penjelasannya

Status Orient masih dalam kajian antara Kemendagri dan Kemenkumham.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kota Kupang mengenakan pakaian adat dari berbagai suku di Pulau Timor saat menunggu kedatangan para pencoblos di Kupang, NTT, Rabu, (15/2). (ilustrasi)
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kota Kupang mengenakan pakaian adat dari berbagai suku di Pulau Timor saat menunggu kedatangan para pencoblos di Kupang, NTT, Rabu, (15/2). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh juga menyatakan telah berhasil menelepon Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore pada Rabu (3/2). Orient mengakui pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan Orient memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan 1 April 2019.

Menurut Zudan, status Orient masih dalam kajian antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Apabila terbukti WNA, maka Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik atau KTP-el Orient Riwu Kore akan dibatalkan.

Baca Juga

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujar dalam siaran persnya kepada Republika, Rabu (3/2).

Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait paspor dan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Kemenkumham menyatakan, benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

"Karena dalam sistem ketatanegaran  Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan memengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya," kata Zudan.

Ia pun memaparkan riwayat data kependudukan Orient P Riwu Kore. Orient pernah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta. Orient terdata dalam database Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) tahun 1997 sebagai WNI dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional sehingga nomornya berubah sebelum program KTP-el. Selanjutnya pada 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

Pada 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

"Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI," tutur Zudan.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang Agus Ririmasse menjelaskan, terkait KTP elektronik atau KTP-el atas nama Orient P Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua terpilih tahun 2020. Menurutnya, data kependudukan Orient P Riwu Kore ada dalam database Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dan pernah menjadi warga DKI Jakarta sebelum pindah ke Kota Kupang.

"Pak Orient P Riwu Kore ini, beliau itu namanya dan data kependudukannya ada pada database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu sejak tahun 1997. Beliau memiliki KTP elektronik Jakarta Utara dengan NIP 3172 sekian. Itu KTP-nya beliau Jakarta. Selang beberapa waktu beliau pindah ke Jakarta Selatan," ujar Agus saat dihubungi Republika, Rabu (3/2).

Agus menuturkan, pada 3 Agustus 2020, Orient mengajukan permohonan untuk menjadi warga Kota Kupang. Berdasarkan surat permohonan ini, Disdukcapil Kota Kupang mengajukan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SK PWNI) kepada Kepala Disdukcapil DKI Jakarta.

Menurut dia, Disdukcapil DKI Jakarta  kemudian memeriksa berkas permohonan dan menerbitkan surat pindah atas nama Orient P Riwu Kore dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang. Atas dasar surat ini, Disdukcapil Kota Kupang menerbitkan KTP-el Orient yang beralamat tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dasar itulah saya cetak KTP elektronik, jadi bukan Kota Kupang yang mencetak KTP karena mungkin ada unsur lain-lain, enggak ada, dia sudah punya KTP dari Jakarta," kata Agus.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement