REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara setuju dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Dia menilai, kebijakan itu menyampaikan betapa pentingnya moderasi dalam beragama.
Ia berpendapat, kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah sudah tepat. Jangan sampai, kata dia, karena agama tertentu sehingga merugikan anak-anak tertentu. "Agama itu adalah pilihan, warisan dari kedua orang tuanya sehingga semua penganut agama harus bisa merasa aman, nyaman, dan tidak tertekan," kata Dudung saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/2).
Menurutnya, sekolah negeri adalah tempat keberagaman dan tidak seharusnya menekan siswa untuk menggunakan pakaian beratribut agama. "Saya termasuk yang setuju bahwa sekolah negeri adalah sekolah yang multi atau beragam latar belakang anak, keluarga, bahkan agama. Sehingga seragam sekolah idealnya tidak melahirkan satu tekanan pada anak didik tertentu," kata Dudung.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam proses pendidikan yang terpenting adalah pendidikan karakter atau pendidikan yang menguatkan akhlak peserta didik. Seragam atau pakaian merupakan satu hal penting yang bisa dikaitkan dengan menguatkan karakter atau kekhasan agama tertentu. Namun, sekolah negeri mestinya menggambarkan tentang dunia yang penuh ragam.
"Kecuali sekolah-sekolah khusus, sekolah swasta yang memang sekolah agama tertentu sehingga pembentukan karakter anak terkait dengan penguatan karakter pendidikan agama," kata dia lagi.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.
Di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam. Baik itu seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pihak selain individu tersebut tidak diperkenankan membuat peraturan yang memaksa penggunaan atau pelarangan terhadap atribut keagamaan.