Rabu 03 Feb 2021 23:04 WIB

Wapres: Tidak Benar Mengatur Siswi Nonmuslim Memakai Jilbab

Penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam

Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai peraturan daerah yang memaksakan siswi nonmuslim untuk mengenakan jilbab di lingkungan sekolah adalah keliru, baik dari segi kenegaraan maupun keagamaan. "Memaksakan aturan untuk nonmuslim memakai jilbab, itu dilihat dari aspek kenegaraan tidak tepat dan dari segi keagamaan juga tidak benar," kata Wapres Ma’ruf pada acara Mata Najwa, Rabu (3/2).

Menurut Wapres, penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (perda). "Saya kira (menggunakan jilbab) itu tidak boleh diwajibkan, tidak boleh dilarang, artinya kembali kepada masing-masing siswa, masing-masing orang tua murid untuk dia bersikap seperti apa. Tentunya bagi mereka yang Muslim yang menurut pahamnya (jilbab) itu suatu kewajiban, maka dia juga akan menggunakan," katanya.

Baca Juga

Menggunakan jilbab, kata Wapres, seharusnya tanpa paksaan dari pihak-pihak tertentu. Pemerintah pun memberikan kebebasan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri dan TNI untuk mengenakan jilbab. "Jadi, tidak ada pemaksaan. Saya kira ini kedewasaan di dalam beragama, berbangsa, dan bernegarasehingga tidak perlu ada aturan-aturan yang memaksa, melarang, atau mengharuskan," katanya menegaskan.

Terkait dengan perda di Kota Padang, Sumatra Barat, yang mewajibkan semua siswi termasuk nonmuslim untuk mengenakan jilbab, Wapres mengatakan peraturan tersebut tidak tepat diterapkan.

"Menurut saya, kebijakan seperti itu tidak tepat dalam sistem kenegaraan kita, kecuali untuk Aceh yang memang punya kekhususan dan diberikan kewenangan tertentu. Saya kira perda (di Padang) itu kurang tepat kalau itu menyangkut pemaksaan agama lain untuk menggunakan jilbab," ujarnya.

Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005 mewajibkan seluruh siswi di sekolah negeri di Kota Padang untuk mengenakan jilbab. Peraturan tersebut disahkan oleh Wali Kota Padang periode 2004—2014 Fauzi Bahar.

Fauzi berpendapat pemakaian jilbab bagi seluruh siswi dan tenaga pendidik tersebut merupakan upaya untuk menjaga kearifan lokal di Sumatera Barat. Dengan mengenakan pakaian Muslimah dan jilbab, menurut dia, tidak akan tampak perbedaan antara siswi Muslim dan nonmuslim.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement