Rabu 03 Feb 2021 23:15 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santuna 57 Korban Sriwijaya Air

Jasa Raharja berkoordinasi dengan Tim DVI untuk kepentingan santunan korban.

Seorang keluarga korban menabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 dari geladak KRI Semarang-594 di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Tabur bunga tersebut sebagai penghormatan terakhir bagi korban pesawat Sriwijaya Air PK-CLC nomor penerbangan SJ 182 dengan rute Jakarta-Pontianak yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021).
Foto: YADI AHMAD/ANTARA
Seorang keluarga korban menabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 dari geladak KRI Semarang-594 di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Tabur bunga tersebut sebagai penghormatan terakhir bagi korban pesawat Sriwijaya Air PK-CLC nomor penerbangan SJ 182 dengan rute Jakarta-Pontianak yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota holding BUMN perasuransian dan penjaminan PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 57 korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan, santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing keluarga korban.

"Di mana 57 korban yang telah diserahkan santunan tersebut tersebar di 13 Provinsi dan 25 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (3/2).

           

Ia menyampaikan, sampai dengan Rabu ini, petugas Jasa Raharja secara aktif terus berkoordinasi dengan posko Tim DVI Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Mereka memantau identifikasi korban dan menindaklanjuti korban yang teridentifikasi.

                               

"Mari kita bersama-sama mendoakan yang terbaik semoga proses identifikasi seluruh korban dapat segera selesai dan hak santunan korban dapat segera kita serahkan pada kesempatan pertama," kata Budi.

                               

                           

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement