Rabu 03 Feb 2021 23:24 WIB

Enam Pelaku Pencurian Ganjal ATM Ditangkap Polres Sukabumi

Komplotan ini melakukan aksinya tak hanya di Bandung. tapi juga Jakarta.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni merilis kasus pengungkapan pencurian ganjal ATM di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/2) malam.
Foto: Republika/riga nurul iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni merilis kasus pengungkapan pencurian ganjal ATM di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap sebanyak enam pelaku pencurian dengan modus mengganjal ATM. Jaringan pencuri dari Lampung ini melakukan aksinya tidak hanya di Sukabumi melainkan Jakarta dan Bandung serta daerah lainnya.

Penangkapan pelaku pencurian tersebut dilakukan di pertigaan Jalan Siliwangi Kota Sukabumi pada Rabu (3/2) siang. Proses penangkapan tersebut sempat menyita perhatian warga yang melintas di kawasan tersebut.

Baca Juga

"Kami melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, di Mapolres Sukabumi Kota Rabu malam.

Polisi awalnya menerima laporan kasus pencurian ganjal ATM pada November 2020 lalu di kawasan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, kata Sumarni, polisi melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya pada Rabu siang aparat kepolisian menangkap sebanyak enam orang pelaku di Jalan Siliwangi Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Keenam pelaku masing-masing berinisial I, DY, S, AS, AS dan ES yang merupakan warga Kampung Banjar Agung Udik, Desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Usia para pelaku mulai rentang 30 hingga 40 tahun. Dari tangan pelaku kata Sumarni polisi menyita barang bukti yakni kartu ATM sebanyak 107 unit dari berbagai bank. Selain itu diamankan pula tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.

Menurut Sumarni, modus pencurian ganjal ATM ini cara kerjanya diawali pada saat korban akan mengambil uang di mesin ATM pelaku mengantre di belakang korban. Pelaku sebelumnya telah mengganjal lubang kartu ATM di mesin tersebut dengan tusuk gigi.

Ketika ada kesulitan yang dialami korban saat menarik uang, maka mereka pura-pura menawarkan bantuan. "Berikutnya pelaku menukarkan kartu ATM korban dengan ATM yang mereka siapkan," kata Sumarni.

Pada saat membantu korban, kartu ATM korban diambil pelaku yang pura-pura membantu. Di sisi lain ada pelaku lainnya yang mengintip di belakang korban untuk melihat PIN ATM.

Oleh karena itu lanjut Sumarniz warga dapat berhati-hati ketika akan mengambil uang di ATMM Jika ada kesulitan maka dapat meminta bantuan dari satpam atau menghubungi call center bank. ''Mereka (pelaku-red) sudah melakukan aksinyadi beberapa tempat seperti Banten, Jakarta, Bandung, Bogor, Purwakarta termasuk Sukabumi,'' cetus Sumarni. Untuk di Sukabumi terjadi di Cisaar di mana korbannya kehilangan uang Rp 153 juta.

Sumarni mengungkapkan, upaya penangkapan pelaku memang sempat ada perlawanan dengan aman menabrakkan kendaraan ke petugas. Sehingga aparat yakni tim Jatanras mengeluarkan tembakan peringatan dan pelaku berhasil diringkus.

Ke enam pelaku ini sambung Sumarni dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Kini ke enamnya sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.n riga nurul iman

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement