Rabu 03 Feb 2021 23:53 WIB

Tersangka Modus Ganjal ATM Diduga Beraksi di Sejumlah Daerah

Ada enam tersangka modus ganjal ATM yang ditangkap di Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni merilis kasus pengungkapan pencurian ganjal ATM di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/2) malam.
Foto: Republika/riga nurul iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni merilis kasus pengungkapan pencurian ganjal ATM di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan modus mengganjal lubang kartu ATM. Saat akan ditangkap, tersangka disebut sempat melakukan perlawanan.

“Kami melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Markas Polres Sukabumi Kota, Rabu (3/2) malam.

Sumarni menjelaskan, polisi awalnya menerima laporan kasus pencurian pada awal November 2020 di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menggunakan modus ganjal ATM. Korban mengaku kehilangan duit sekitar Rp 153 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap tersangka.

Hingga kemudian polisi berupaya menangkap para tersangka di kawasan pertigaan Jalan Siliwangi, Kota Sukabumi, Rabu siang. Menurut Sumarni, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraan ke arah petugas. Petugas kemudian mengeluarkan tembakan peringatan dan meringkus tersangka. Kejadian itu sempat menarik perhatian warga di sekitar lokasi.

Enam tersangka yang diringkus polisi ini berinisial I, DY, S, AS, AS, dan ES, yang disebut merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Para tersangka ini berusia sekitar 30 tahun sampai 40 tahun.

Menurut Sumarni, dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, sebanyak 107 buah. Diamankan juga tusuk gigi, yang diduga digunakan untuk mengganjal lubang kartu ATM.

Dalam menjalankan aksinya, Sumarni menjelaskan, tersangka mengincar calon korban yang akan mengambil uang di mesin ATM dan mengantre di belakangnya. Lubang mesin ATM sudah terlebih dulu diganjal menggunakan tusuk gigi. Ketika korban mengalami kesulitan menarik uang dari ATM, kata dia, tersangka berpura-pura menawarkan bantuan. “Berikutnya pelaku menukarkan kartu ATM korban dengan ATM yang mereka siapkan,” kata Sumarni.

Di sisi lain, ada tersangka yang berupaya mengintip untuk melihat nomor PIN ATM korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, menurut Sumarni, para tersangka diduga sudah beraksi di beberapa daerah lain dengan modus serupa. “Mereka sudah melakukan aksinya di beberapa tempat, seperti Banten, Jakarta, Bandung, Bogor, Purwakarta, termasuk Sukabumi,” ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Melihat adanya modus pencurian ini, Sumarni pun mengimbau warga lebih berhati-hati ketika hendak mengambil uang di mesin ATM. Jika ada kesulitan, warga diminta meminta bantuan satpam atau menghubungi call center bank. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement