Kamis 04 Feb 2021 00:07 WIB

Wapres: Tak Boleh Ada Pemaksaan dalam Berjilbab

Aturan pemaksaan dan pelarangan penggunaan jilbab tak tepat dilakukan di Indonesia.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: Dok.KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perlunya kedewasaan dalam beragama, berbangsa dan bernegara. Pernyataan Wapres itu berkaitan dengan kontroversi pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang.

Wapres mengatakan aturan pemaksaan maupun pelarangan penggunaan jilbab tidak tepat dilakukan di Indonesia, baik dari aspek kenegaraan maupun keagamaan. Sebab, penggunaan jilbab semestinya dikembalikan kepada pilihan masing masing individu dan tidak perlu diatur dalam aturan baku.

Baca Juga

"Saya kira itu tidak boleh diwajibkan, tidak boleh dilarang, artinya kembali kepada masing masing siswa, masing-masing orang tua untuk dia bersikap seperti apa, saya kira itu memang aturannya seperti itu," kata Ma'ruf dalam acara yang dipandu Najwa Shihab, Rabu (3/3).

"Jadi tidak ada pemaksaan, saya kira ini (perlu( kedewasaan di dalam beragama, kedewasaan berbangsa dan bernegara," kata Ma'ruf lagi.

Ma'ruf mengatakan, negara sudah memiliki cara dan aturan untuk tidak memaksakan suatu pihak melakukan suatu yang tidak sesuai dengan hati nurani dan agamanya. Begitu juga agama mengajarkan, tidak boleh ada paksaan kepada non-Muslim.

Baca juga : Kasus SMKN 2 Padang Berujung SKB Larangan Pemaksaan Jilbab

Karena itu, aturan sekolah yang mewajibkan siswa nonmuslim menggunakan jilbab harus diluruskan. "Kebijakan seperti itu tidak tepat dalam sistem kenegaraan kita, kecuali untuk Aceh yang punya kekhususan, yang punya aturan khusus dan diberikan kewenangan tertentu," katanya.

Karenanya, Pemerintah merespons dengan menerbitkan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Dalam SKB yang diteken Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, Pemerintah ingin menegaskan soal aturan yang mencerminkan kebhinekaan dan toleransi.

Apalagi Pemerintah menilai, kontroversi ini sekarang telah menjadi nasional karena dianggap mengganggu kebhinnekaan dan mencederai toleransi.

"Maka sudah saatnya Pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebhinnekaan dan tidak merusak toleransi itu," kata Ma'ruf.

Menurutnya, SKB penggunaan atribut sekolah sudah sesuai dengan aspirasi untuk menjaga hubungan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement