Kamis 04 Feb 2021 05:34 WIB

Edhy Prabowo Akui Sewa Apartemen untuk Dua Pebulu Tangkis

Edhy Prabowo membantah memiliki hubungan khusus dengan dua pebulu tangkis itu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka perkara suap penetapan izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo mengakui, ia memang menyewakan apartemen untuk dua atlet pebulu tangkis putri. Dia mengatakan, penyewaan apartemen itu jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

"Katanya, saya memberikan apartemen. Kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City sudah lama sejak 2010 begitu saya kenal dia," kata Edhy Prabowo usai menjelani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (3/2).

Baca Juga

Namun, mantan wakil ketua umum Gerindra itu membantah memiliki hubungan khusus dengan dua orang tersebut. Edhy mengatakan, penyewaan apartemen itu dilakukan hanya untuk mendukung karier bulu tangkis mereka.

Dia mengatakan, kedua atlet wanita itu memiliki potensi yang baik. Saat itu, ujar dia,  mereka berada di peringkat 96 dunia hingga sempat naik ke posisi 27 dunia.

"Tapi, sampai sekarang nggak ada hubungan khusus, bisa dibuktikan tanya sendiri sama yang bersangkutan," katanya.

Baca klarifikasi Debby di sini: Pebulu Tangkis Debby Susanto Bantah Edhy Prabowo 

Seperti diketahui, Edhy Prabowo diyakini menerima suap Rp 3,4 miliar. Dana tersebut berasal PT Aero Citra Kargo (ACK) melalui Ahmad Bahtiar dan Amri melalui Ainul Faqih.

PT ACK merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Edhy dan istrinya, Iis Rosta Dewi, SAF, dan APM untuk belanja barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

Dalam perkara ini, KPK juga menersangkakan staf khusus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreu Pribadi Misata (APM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), serta pihak swasta Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima suap. Mereka diduga telah menerima suap sedikitnya Rp 9,8 miliar.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tu,  tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement