REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, Bareskrim Polri akan menindaklanjuti surat rekomendasi Komnas HAM terkait kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Ia juga memastikan bahwa tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri sedang mengkaji kasus tersebut.
"Seperti disampaikan sebelumnya bahwa Polri bahwa membentuk tim khsus. Tim khusus sedang berjalan dan sedang mengkaji sejauh mana tindakan telah dilakukan," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/2).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara surat rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM. Dalam surat rekomendasi Komnas HAM yang juga diserahkan ke Presiden Joko Widodo itu, ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan petugas Kepolisian Polda Metro Jaya.
"Untuk menindaklanjuti, penyidik merencanakan pelaksanaan gelar perkara minggu ini," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.
Menurut Andi, pihaknya baru menerima surat hasil rekomendasi Komnas HAM pada Kamis (28/1) lalu. Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, pada Kamis (14/1) lalu.
Kemudian, Presiden Jokowi akan memerintahkan Kepolisian untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut. "Penyidik baru menerima Hasil Investigasi Komnas hari Kamis yang lalu," kata Andi Rian.