REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, Polres Jakarta Selatan pada Kamis (4/2) ini akan memeriksa mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) atas dugaan pemukulan terhadap salah satu petugas Rutan KPK. "Informasi yang kami terima benar, Kamis (4/2) Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap tahanan atas nama NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (3/2).
Nurhadi saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA sehingga penahanannya saat ini menjadi kewenangan majelis hakim. "Izin pemeriksaan dari majelis hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima," ucap Ali.
Karena itu, kata dia, KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap Nurhadi. Sebelumnya, petugas Rutan KPK yang menjadi korban pemukulan Nurhadi telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (29/1) malam. Pelaporan langsung didampingi Biro Hukum KPK.
Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan tersebut. Insiden itu terjadi pada Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
KPK menduga insiden itu terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait adanya sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. KPK pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas Rutan KPK tersebut.