REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, kenaikan harga ayam di tingkat peternak tidak akan memengaruhi harga jual ke konsumen. Sebab, kenaikannya masih di bawah harga acuan.
"Sebenarnya bukan menaikkan harga (ayam), mereka (peternak) kondisinya terpuruk. Harga ayam sangat rendah dari harga acuan, sudah harganya rendah, demand turun, bibit pakan naik. Jadi mereka sepakat cari harga keseimbangan di seluruh daerah, agar harga tidak terlalu jatuh dan tidak lebih dari acuan," jelas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra kepada Republika.co.id, Rabu (3/2).
Selama ini, kata dia, harga ayam di tingkat peternak sekitar Rp 16 ribu sampai Rp 16.500 per kilogram (kg). Kini dinaikkan sekitar Rp 17 ribu sampai Rp 18 ribu per kg.
"Jadi (kenaikannya) masih di bawah harga acuan Rp 19 ribu sampai Rp 21 per kg," ujar Syailendra. Maka, lanjutnya, pasar pun tidak boleh menjual ayam tersebut dengan harga di atas Rp 32 ribu per kg.