Kamis 04 Feb 2021 07:11 WIB

Kenaikan Harga Ayam di Peternak tak Pengaruhi Harga Konsumen

Harga ayam di tingkat peternak naik menjadi kisaran Rp 17.000-18.000 per kg.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Peternak memilih ayam pedaging siap panen sebelum dijual ke pasar. ilustrasi
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Peternak memilih ayam pedaging siap panen sebelum dijual ke pasar. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, kenaikan harga ayam di tingkat peternak tidak akan memengaruhi harga jual ke konsumen. Sebab, kenaikannya masih di bawah harga acuan. 

"Sebenarnya bukan menaikkan harga (ayam), mereka (peternak) kondisinya terpuruk. Harga ayam sangat rendah dari harga acuan, sudah harganya rendah, demand turun, bibit pakan naik. Jadi mereka sepakat cari harga keseimbangan di seluruh daerah, agar harga tidak terlalu jatuh dan tidak lebih dari acuan," jelas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra kepada Republika.co.id, Rabu (3/2).

Baca Juga

Selama ini, kata dia, harga ayam di tingkat peternak sekitar Rp 16 ribu sampai Rp 16.500 per kilogram (kg). Kini dinaikkan sekitar Rp 17 ribu sampai Rp 18 ribu per kg. 

"Jadi (kenaikannya) masih di bawah harga acuan Rp 19 ribu sampai Rp 21 per kg," ujar Syailendra. Maka, lanjutnya, pasar pun tidak boleh menjual ayam tersebut dengan harga di atas Rp 32 ribu per kg. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement