REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait pengamanan terhadap warga negara Inggris, Tazneen Miriam Sailar, terkait pelanggaran keimigrasian karena tidak memiliki izin tinggal. Tazneen merupakan istri dari anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI), yakni Acep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmed.
"Kami sampaikan bahwa bukan penangkapan tetapi mengamankan seorang warga negara Inggris. Kami sampaikan ini kewenangan dari imigrasi, bukan kewenangan dari pihak Polri," kata Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Ramadhan menyampaikan, suami Tazneen, yakni Acep Ahmad Setiawan, merupakan warga negara Indonesia dan telah meninggal dunia dalam pertempuran di Suriah pada 2014 silam. Karena itu, Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan Tazneen Miriam Sailar dalam kegiatan kelompok teroris.
Selain itu, kata Ramadhan, polisi juga tengah mendalami ada atau tidaknya kaitan antara Acep Ahamd Setiawan dan istrinya dengan aliran dana Front Pembela Islam (FPI). Saat ini, sudah 92 rekening terkait dengan FPI dan masih dilakukan analisis.
Namun, Ramadhan mengakui adanya hubungan antara keduanya dan rekening FPI. "Pastinya penyidik akan mendalami (92 rekening) satu persatu, apa ada keterlibatan daripada pengiriman rekening tersebut. Ada kaitannya dengan istri dari seorang anggota teroris tadi, itu salah satunya," kata Ramadhan.
Berdasarkan dokumen tertanggal Maret 2020 yang diunggah di laman PPATK, Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri memasukan nama Tazneen yang lahir Manchester, Inggris, dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Tazneen yang bersuamikan Acep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmed Al Indunisy tercatat memiliki nama alias, yakni Aisyah Humaira.