REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian RI menyusul pengangkatan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo beredar sebagai pesan berantai di aplikasi WhatsApp, pada akhir Januari 2021.
Pesan itu berisikan berbagai jenis tarif denda bukti pelanggaran lalu-lintas yang diklaim akan berlaku pada masa kepemimpinan Kapolri Listyo.
Salah satu contoh daftar tarif denda tilang dalam pesan yang beredar itu adalah denda tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dikenakan denda Rp50 ribu. Sedangkan denda tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) sebesar Rp25 ribu.
Lalu benarkah daftar tarif denda tilang tersebut?