Kamis 04 Feb 2021 09:55 WIB

Rapper Park Yoochun Selesaikan Ganti Rugi Kasus Pelecehan

Ada empat wanita yang menuding Park Yoochun melakukan pelecehan seksual.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Qommarria Rostanti
Park Yoochun
Foto: www.soompi.com
Park Yoochun

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Penyanyi asal Korea Selatan, Park Yoochun, membayar ganti rugi kepada A, wanita kedua yang mengaku sebagai korban pelecehan seksualnya. Pada 2016, A merupakan satu dari empat wanita yang menuding Park Yoochun melakukan pelecehan seksual.

Saat itu, Park Yoochun mengajukan tuntutan pidana terhadap A atas tuduhan pencemaran nama baik dan tuduhan palsu. A menerima putusan tidak bersalah dalam persidangannya. Mahkamah Agung menolak permintaan jaksa untuk naik banding.

Dilansir di Soompi pada Kamis (4/2), A mengajukan tuntutan pidana terhadap Park Yoochun pada 2018 untuk kompensasi 100 juta won (sekitar Rp 1,2 miliar). Pengadilan memerintahkan Park Yoochun dan A menyelesaikan gugatan ganti rugi melalui mediasi wajib. Pada Juli 2019, Pusat Mediasi Pengadilan Seoul membuat keputusan bahwa Park Yoochun harus membayar ganti rugi sebesar 50 juta won (sekitar Rp 628 juta) kepada A.

Sidang putusan penahanan diadakan pada April 2020, setelah Park Yoochun gagal membayar kompensasi, di mana pengadilan memutuskan penyanyi rap itu tidak akan dihukum. Pada 3 Februari, pengacara A, Lee Eun-ui mengumumkan Park Yoochun telah membayar 56 juta won (sekitar Rp 704 juta) sebagai gantu rugi kepada A, yang termasuk bunga penundaan.

Dalam penyataan tertulisnya, pengacara Lee menjelaskan A mengajukan aduan pidana setelah mendapat kekerasan seksual Park Yoochun. Namun, A dituduh membuat klaim palsu dan menderita dalam waktu lama. Setelah menyaksikan pemeriksaan para saksi, termasuk A dan Park Yoochun, hakim memberi keputusan bahwa korban A tidak bersalah.

Korban A harus mengalami kecemasan dan tekanan lain di ruang sidang yang dipadati puluhan penggemar Park Yoochun. "Jika tidak ada banyak aktivis dari organisasi perempuan di ruang sidang, akan sangat sulit bagi korban dan pengacaranya untuk bertahan pada masa itu," kata pengacara Lee.

Untuk itu, korban A mengajukan gugatan perdata terhadap Park Yoochun. Pihak Park Yoochun telah membayar penuh termasuk bunga, dalam dua bagian pada 31 Desember 2020 dan 31 Januari 2021.

Perbuatan salah yang dilakukan Park Yoochun dan penderitaan yang dialami korban A tidak hilang karena permintaan maaf atau pembayaran ganti rugi. Korban A mengatasi rasa sakitnya dan hidup sebagai seseorang yang ikhlas dan sehat, sebagai seniman budaya. Park Yoochun mengatakan dia mengakui dan merenungkan kesalahannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement