Kamis 04 Feb 2021 11:24 WIB

Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Dinilai tidak Tepat

Insentif adalah penghargaan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja penuh risiko.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Petugas mendampingi tenaga kesehatan yang positif Covid-19 di RSDC Wisma Atlet, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[Ilustrasi] Petugas mendampingi tenaga kesehatan yang positif Covid-19 di RSDC Wisma Atlet, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memotong besaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes). Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai, pemotongan insentif sangat tidak tepat mengingat beban kerja nakes yang begitu berat berhadapan langsung dengan pasien Covid-19. 

"Seharusnya, insentif itu tetap dengan besaran angka yang sama agar tidak mengurangi semangat dan berpotensi melemahkan mentalitas nakes," kata Netty kepada Republika.co.id, Kamis (4/2).

Baca Juga

Menurutnya, selama ini tenaga kesehatan telah berjuang menjadi garda terdepan dalam perang melawan Covid-19. Di tengah suasana seperti ini, pemerintah seharusnya justru memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para nakes.

"Bukan justru membuat kebijakan yang tidak berpihak dan berakibat fatal pada upaya penurunan pandemi," ujarnya.

Ia menilai, hal tersebut bukan berarti para nakes bekerja demi uang. Namun, insentif tersebut adalah bentuk penghargaan terhadap nakes yang selama ini pekerjaannya penuh risiko.

"Mereka meninggalkan keluarga, berisiko tertular, bahkan, sudah lebih dari 500 orang nakes yang gugur saat bertugas," tuturnya. 

Kementerian Keuangan merencanakan pemangkasan besaran insentif bagi tenaga kesehatan. Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000, peserta PPDS Rp 6.250.000, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp 3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000. 

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000. Ketentuan tersebut mulai berlaku terhitung Januari 2021 sampai Desember 2021.

Tahun lalu,  pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, sedangkan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement