REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Seluruh komponen masyarakat Kabupaten Semarang diminta untuk menunda atau menghentikan berbagai kegiatan di luar rumah, guna mendukung optimalisasi pelaksanaan gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ pada Sabtu (6/20) hingga Ahad (7/2) nanti.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bersama dengan jajaran terkait bakal meningkatkan sosialisasi, edukasi sekaligus pengawasan terhadap peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan penerapan protokol kesehatan di sisa pelaksanaan PPKM tahap kedua.
Hal ini terungkap dalam surat edaran Bupati Semarang Nomor: 440/ 000 355 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan PPKM Tahap ke-dua di Kabupaten Semarang.
“Surat edaran bupati ini, sekaligus untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah terkait dengan pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, yang akan dicoba pelaksanaannya akhir pecan ini,” ungkap Humas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (4/2).
Terkait dengan pelaksanaan surat edaran Bupati Semarang tersebut, jelasnya, Pemkab Semarang meminta agar seluruh komponen warga Kabupaten Semarang untuk ikut menyukseskan gerakan Jateng di Rumah Saja.
Yakni dengan tetap tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas maupun rutinitas di luar rumah secara serentak pada hari Sabtu tanggal 6 dan Ahad 7 Februari 2021 nanti.
Kecuali masyarakat yang beraktivitas di sektor pelayanan kesehatan, kebencanaan, keamanan, energy (PLN, SPBU, SPBE), komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis dan sektor utilitas publik.
Termasuk juga aktivitas industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Artinya, semua kegiatan masyarakat di luar sektor pengecualian itu agar dihentikan sementara.“Seperti restoran, tempat makan/ minum, toko swalayan (minimarket, supermarket dan mal), grosir yang berbentuk perkulakan, destinasi wisata dan sarana penunjang lain, seperti tempat rekreasi, tempat hiburan, tempat olahraga, game online, warnet atau tempat kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” jelas Alex, panggilan akrab Alexander Gunawan.
Untuk kegiatan pasar rakyat (kecuali pasar hewan), lanjutnya, dapat beroperasi dengan pembatasan waktu, yakni buka paling cepat pukul 01.00 WIB dan harus sudah tutup paling lambat pukul 12.00 WIB, dengan pengetatan protokol kesehatan.
Terkait dengan hal itu, surat edaran Bupati Semarang juga mengamanatkan kepada Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang berkoordinasi dengan unsur TNI/ Polri dalam melaksanakan operasi serentak penegakan disiplin protocol kesehatan Covid-19.
Sedangkan kepada Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Semarang juga diminta untuk mengoordinasikan dan mensosialisasikan kesiapan gerakan Jateng di Rumah Saja bersama perangkat daerah terkait. “Termasuk dengan Kadin, Apindo Kabupaten Semarang dan lainnya,” lanjut Alex.
Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Bupati Semarang juga meminta agar ikut mengondisikan masyarakat dan mendorong kepala desa dan lurah beserta perangkatnya untuk berperan aktif dalam pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja. Yakni dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat di desa/ kelurahan untuk mengaktifkan dan mengoptimalkan peran ‘jogo tonggo’.