REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pemerintah Kota Tangerang meminta pemerintah pusat untuk melakukan penyeragaman terkait kampanye kesehatan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), khususnya tagline 3M yang kini telah menjadi 5M. "Pada awal pandemi kampanye kesehatan adalah 3M, lalu berubah menjadi 4M dan kini ada usulan menjadi 5M. Namun, ada juga yang kampanye 4M. Kita ingin agar selama proses PPKM ini ada kesamaan kampanye yang dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Puspemkot Tangerang, Kamis (4/2).
Tagline 3M berupa ajakan kepada masyarakat untuk memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak. Kini tagline yang berkembang di masyarakat setelah hampir satu tahun adalah 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan.
Sedangkan 5M adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Perintah Kota Tangerang berharap Kementerian/Lembaga memberikan regulasi teknis mengenai kegiatan masyarakat yang dibatasi selama PPKM. Misalnya saja, untuk makan di acara pernikahan diganti dari prasmanan menjadi menggunakan nasi kotak.
Meski Pemerintah Kota Tangerang telah membuat Peraturan Wali Kota, dengan adanya regulasi teknis yang diberikan akan menjadi pegangan bagi daerah dalam menjalankan aturan. "Harapannya adalah pemerintah pusat memberikan regulasi yang lebih teknis agar komunikasi dengan instansi vertikal yang dilakukan berjalan optimal demi menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra mengatakan operasi aman bersama yang dilakukan Satpol PP di 13 kecamatan terus ditingkatkan. Sebanyak 300 personel dikerahkan dengan dibagi tiga bagian/shift.
Pengawasan dilakukan petugas bersama Kepolisian dan TNI dengan sasaran area publik yang rawan terjadi kerumunan. Petugas juga melakukan monitoring di ruko/perkantoran untuk memastikan aturan Work From Office (WFO) 25 persen dijalankan. "Kita juga menindak usaha yang melanggar aturan, seperti tempat game online hingga arena olahraga. Untuk tempat usaha makanan ada aturannya sampai pukul 8 malam. Jika sudah ada yang ditegur dan kembali melanggar akan ditindak tegas," katanya.