Kamis 04 Feb 2021 14:34 WIB

Kemenhub Terbitkan 73.348 Pas Kecil dan 124.393 Buku Pelaut

Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah melakukan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal dan Pemberian Pas Kecil serta Buku Pelaut Merah secara gratis untuk nelayan.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah melakukan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal dan Pemberian Pas Kecil serta Buku Pelaut Merah secara gratis untuk nelayan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah melakukan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal dan Pemberian Pas Kecil serta Buku Pelaut Merah secara gratis untuk nelayan. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal tradisional dengan Tonase Kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Hermanta mengatakan, kemudahan dan pelayanan gratis tersebut juga dilakukan untuk mendukung program pemerintah guna mendorong berjalannya aktivitas ekonomi di bidang transportasi laut.

“Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan pelayanan gratis, kemudahan proses pengurusan dokumen kapal dan dokumen pelaut sebagai bukti nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dengan menerbitkan Pas Kecil (Kapal dibawah GT 7) dan Buku Pelaut bagi para Nelayan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Hermanta dalam keterangannya yang diterima Republika.co,id, Kamis (4/2).

Hermanta mengungkapkan, hingga 30 November 2020 pihaknya telah menerbitkan pas kecil sejumlah 73.348 kapal. Kemudian penerbitan buku pelaut merah (Nelayan) sejumlah 124.393 yang terdiri dari penerbitan tahun 2018 sebanyak 10.741 buku, penerbitan tahun 2019 sebanyak 70.676 buku dan penerbitan tahun 2020 sebanyak 42.976 buku.

Dia menegaskan, setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal. Termasuk, bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement