Kamis 04 Feb 2021 15:28 WIB

Wapres Bantah Pembubaran Ormas Sebagai Bentuk Pembungkaman

Wapres menegaskan kebebasan berorganisasi diakomodasi selama patuhi regulasi.

Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah tidak melarang setiap warga negara Indonesia untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) sesuai aspirasi rakyat. Namun, Wapres mengingatkan semua ormas harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Saya kira pemerintah selama ini kan memberikan kesempatan pada semua pihak untuk melakukan aktivitas dan gerakannya untuk mendirikan organisasi sesuai dengan aspirasi, dan semua bisa tumbuh di masyarakat; tetapi kan ada aturan-aturan yang harus dipatuhi," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/2).

Baca Juga

Menurut Wapres, pemerintah tidak pernah menghalangi kelompok masyarakat yang ingin membentuk suatu organisasi. Namun, Ma’ruf mengingatkan bahwa penegakan hukum akan diberlakukan apabila organisasi tersebut menyimpang dari prinsip bernegara di Indonesia.

"Ketika pemerintah melihat bahwa ada pelanggaran, ada aturan yang bisa membahayakan keutuhan bangsa, merusak kebhinnekaan atau juga melanggar kesepakatan berbangsa dan bernegara; maka saya kira perlu ada penerbitan (keputusan pembubaran)," jelasnya.

Pemerintah mendasarkan pembubaran beberapa organisasi kemasyarakatan, yang menyimpang dari prinsip Pancasila, pada asas penegakan hukum. "Jadi pendekatannya bukan soal politik, tetapi lebih kepada penegakan hukum. Sehingga yang dilakukan pemerintah belakangan ini, itu termasuk penegakan hukum terhadap aturan-aturan yang harus dipatuhi," tegasnya.

Wapres juga membantah anggapan bahwa pemerintah menggunakan dalih pemberantasan radikalisme dalam membubarkan ormas, khususnya berbasis keagamaan Islam, yang tidak sejalan dengan pemerintah.

"Saya kira tidak betul itu. Kalau orang kritis, itu hampir setiap hari ada. Kebijakan Pemerintah juga dikritik dan itu tidak ada kriminalisasi. Tetapi, ketika itu membahayakan kepentingan nasional dan melanggar hukum, baru itu (dilakukan langkah tegas). Beda sekali antara mengkritik dan (menggunakan) langkah-langkah provokasi yang bisa merusak," jelasnya.

Wapres menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka dalam menerima kritik membangun, sepanjang penyampaiannya dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

"Kritik itu setiap hari ada dari banyak pihak, dan sepanjang itu sesuai koridor dan tidak melanggar aturan, justru menjadi masukan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan di berbagai sektor," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement