REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Myanmar mengajukan keberatan ke Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, atas tuduhan genosida terhadap muslim Rohingya. Kasus genosida Rohingya dibawa ke ICJ oleh Gambia pada 2019.
"Pada 20 Januari 2021, Republik Persatuan Myanmar mengajukan keberatan awal ke pengadilan," ujar ICJ dalam pengajuan yang ditandatangani oleh Presiden Pengadilan Abdulqawi Ahmed Yusuf tertanggal 28 Januari 2021, dilansir Aljazirah, Kamis (4/2).
Pengajuan tersebut tidak merinci tentang keberatan apa saja yang disampaikan oleh Myanmar. Namun, para ahli hukum mengatakan, mereka kemungkinan akan menyampaikan apakah pengadilan memiliki yuridiksi untuk menyidangkan kasus genosida tersebut, dan apakah Gambia memiliki kedudukan yang tepat dalam mengajukan gugatan.
Gambia memiliki waktu hingga 20 Mei untuk menanggapi keberatan Myanmar. Pengadilan kemudian akan mempertimbangkan poin-poin yang diangkat dalam pengajuan keberatan tersebut. Direktur Kampanye Burma Inggris, Mark Farmaner mengatakan, pengajuan keberatan hanya sekadar taktik yang dilakukan oleh Myanmar untuk menunda sidang.
"(Pengajuan) keberatan ini tidak akan berhasil, dan tidak lebih dari sekadar taktik untuk menunda (sidang)," ujar Farmaner.
Baca juga : Sekjen PBB Ingin Internasional Pastikan Kudeta Myanmar Gagal