REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan terhadap pendiri pasar Muamalah Zaim Saidi adalah berlebihan. Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hajar, Zaim Saidi ditangkap dan diproses hukum dengan sangkaan yang menurut masih debatable.
"Polisi juga salah menilai dalam mempersangkakan dan menjerat Zaim Saidi," kata Fickar dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2).
Dikatakan Fickar, semangat bersyariah tidak melulu dicita-citakan dan digandrungi masyarakat muslim, sebagai sebuah "platform yang adil". Ini justru menjadi pilihan banyak masyarakat yang tidak terbatas pada masyarakat muslim saja.
Sebagai contoh, kata dia, pimpinan beberapa bank syariah di Spore atau beberapa negara lain tidak diisi oleh mereka yang muslim. Kenapa? Karena realitasnya ternyata ekonomi syariah menjadi platform ekonomi yang banyak menjadi pilihan di dunia.
"Realitas yang contradiktif terjadi hari ini 'ditersangka'kannya inisiator pasar muamalah yang juga merupakan irisan ekonomi syariah. ZS ditangkap dan diproses hukum dengan sangkaan yang menurut saya masih debatable dan berlebihan," ungkap Fickar.