REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan, insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 tak akan dipotong. Artinya, insentif yang diterima tenaga kesehatan pada tahun 2021 masih akan sama dengan tahun 2020.
"Saat ini belum ada perubahan mengenai insentif nakes. Dengan demikian, insentif untuk mereka masih sama dengan 2020 kemarin," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam konferensi pers virtual bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (4/2).
Ia menambahkan, berlakunya undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, besaran insentif santunan nakes dan insentif kematian nakes perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme uang negara Indonesia dimana implementasinya sudah ditetapkan. Artinya, belum ada perubahan kebijakan insentif nakes.
Dengan demikian, insentif untuk nakes yang diberlakukan pada 2021 masih sama dengan 2020. Ia menambahkan, Kemenkeu dengan Kemenkes terus melakukan koordinasi untuk mendetilkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan.