Kamis 04 Feb 2021 18:46 WIB

Tim Gabungan Tangkap Pengeroyok Anggota TNI di Gorontalo

Saat terjadi keributan, korban sempat menyebutkan ididentitasnya sebagai anggota TNI.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, SIK, MH (kanan) saat penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI.
Foto: Dokumen.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, SIK, MH (kanan) saat penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Tim gabungan Polda Gorontalo dan Polresta Gorontalo berhasil meringkus tujuh preman yang diduga mengeroyok Pratu Miftahul Ikhsan Rambe, anggota Yonif 715 R/MTL. Ke tujuh tersangka ditangkap dan menyerahkan diri secara beruntun dalam waktu 2x24 jam.

"Ditangkap di tempat persembunyiannya dalam waktu 2x24 jam dan ada yang menyerahkan diri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Gorontalo,  Kombes Pol Deni Okvianto, SIK, MH, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (4/2).

Menurut Deni, polisi masih mengejar satu tersangka yang melarikan diri. Dia meminta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. 

Ke delapan tersangka yang diringkus  yaitu RD (35 tahun), AI (33), MH (30),  AK (36), AL (32), B (25), MD (19), dan ED (DPO). Ke delapan tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo "Satu tersangka masih kita kejar. Kami minta untuk menyerahkan diri," ujar dia.

Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Pratu Miftahul Ikhsan Rambe mengalami luka berat dan kini dirawat di RS Aloei Saboe, Kota Gorontalo  ini terjadi Senin (1/2) sekitar pukul 04.15 WITA. Pengeroyokan yang diduga melibatkan belasan preman tersebut terjadi di tempat hiburan malam, Quen Tiara Club Jl Prof Dr Aloei Saboe, Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo . 

"Ada belasan pemuda terlibat dalam pengeroyokan. Namun yang terbukti sebagai pelaku delapan orang," ujar Deni.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement