Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Bawaslu: Soal Orient Riwu Tergantung Kemendagri

Kamis 04 Feb 2021 19:43 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo

Ketua Bawaslu Abhan.

Ketua Bawaslu Abhan.

Foto: Prayogi/Republika
KPU sudah melimpahkan berkas pengusulan pengesahan pengangkatan kepada Mendagri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih hasil Pilkada 2020, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly. Usulan ini disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita akan menelusuri, mengkaji lebih jauh kira-kira ruang hukum apa yang bisa kita gunakan, nanti tentu akan kami sampaikan perkembangan kami lebih lanjut. Tetapi tahapan awal ini adalah kita penundaan dulu," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam konferensi pers daring, Kamis (4/2).

Ia menegaskan, tahapan berikutnya terkait proses pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih menjadi kewenangan mendagri. Sebab, KPU Kabupaten Sabu Raijua pun sudah melimpahkan berkas pengusulan pengesahan pengangkatan kepada mendagri melalui DPRD.

"Karena sebenarnya bola ini kan ada di Kemendagri, karena KPU sudah melimpahkan berkas itu. Kemudian kalau ada kajian lebih lanjut dari kami, soal misalnya apakah diskualifikasi, atau batal demi hukum, dan sebagainya," kata Abhan.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 sudah selesai dengan dilakukannya penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU. Fakta Orient Patriot Riwukore adalah warna negara Amerika baru diketahui setelah adanya surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) pada 1 Februari 2021, usai KPU menyampaikan dokumen usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih.

Menurut Fritz, muncul sejumlah pertanyaan terkait masalah hukum yang jawabannya masih didiskusikan. Sebab, kata dia, persoalan seperti ini adalah yang pertama kalinya sepanjang pelaksanaan pilkada.

"Pertama, apakah seorang calon (kepala daerah) yang sudah ditetapkan dapat dibatalkan," ujar dia.

Kemudian, apabila calon kepala daerah yang sudah ditetapkan dapat dibatalkan, maka timbul pertanyaan kedua terkait pihak yang berwenang membatalkannya, apakah Bawaslu, KPU, atau mendagri. Ketiga, apakah yang dibatalkan hanya salah satunya, dalam persoalan ini bupati, atau keduanya, wakil bupatinya juga dibatalkan.

"Jadi kita memang bertemu dengan persoalan hukum yang saya rasa belum pernah terjadi di selama proses pilkada dan ini akan bisa menentukan proses pengawasan terhadap dengan proses verifikasi pasangan calon dan peran dari lembaga-lembaga terkait," tutur Fritz.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler