Kamis 04 Feb 2021 21:31 WIB

Nasdem Minta Pemerintah tak Potong Insentif Nakes

Insentif untuk nakes menjadi motivasi lebih menghadapi ancaman Covid-19.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Fraksi DPR Partai Nasdem Ahmad Ali meminta pemerintah tak memotong insentif untuk para tenaga kesehatan (nakes). Fraksi Partai NasDem berharap insentif nakes tetap diberikan utuh.

"Mereka harus diberikan penghargaan, penghormatan atas dedikasi mereka," kata Ahmad Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).

Ali menilai pemerintah harus menempatkan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan yang memang harus diakui. Menurutnya, nakes merupakan kelompok pekerja yang sangat rentan terpapar Covid-19.

"Jadi apapun alasannya tentang kemampuan keuangan negara, jika memang alasannya kemampuan keuangan negara, yang faktor lain bisa ditunda tapi itu (insentif) jangan," ujarnya.

Ahmad Ali menegaskan, insentif untuk nakes di tengah pandemi menjadi motivasi lebih. "Itu adalah motivasi buat mereka, jangan samakan hari ini tenaga kerja kesehatan dengan tenaga kerja lain, berbeda. Karena mereka bekerja dengan risiko yang sangat tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana memotong insentif untuk para tenaga kesehatan. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak akan memangkas insentif tenaga kesehatan pada tahun ini. Besaran bantuan yang diberikan masih sama dengan tahun lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021, besaran insentif untuk tenaga kesehatan dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara. Tapi, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan perubahannya.

"Kami yakinkan, saat ini belum ada perubahan kebijakan insentif tenaga kesehatan. Dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan pada 2021 ini, sama dengan yang diberikan pada 2020," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (4/2).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement