REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sosok dua pelaku jambret di jalan raya komplek BTN Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang aksinya terekam video dan sempat viral di media sosial kini berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Kamis, mengatakan, keduanya berhasil ditangkap dari pemeriksaan video aksi jambret keduanya yang viral di media sosial."Video aksi jambretnya yang viral di media sosial itu yang menjadi bekal anggota menemukan identitas dan berhasi menangkap kedua pelaku," kata Artanto.
Dua pelaku jambret yang masih berstatus pelajar ini berinisial FR (18) dan DT (18). Keduanya, beraksi pada Sabtu (16/1) siang, sekitar pukul 11.30 Wita.
Dalam aksinya, kedua pelaku dikatakan Artanto sedang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua merek Yamaha Nmax hitam.
"FR ini jadi pengemudinya, DT dibonceng," ujarnya. Dalam posisi tersebut, keduanya melihat seorang perempuan sedang berjalan di pinggir jalan raya komplek BTN Pagutan.
"Korban ketika itu sedang jalan dan bermain HP (handphone)," katanya. Melihat posisi korban yang demikian, lanjut Artanto, FR langsung memutar balik arah kendaraannya dan mendekati korban.
"DT yang duduk di jok belakang ini yang mengambil paksa 'handphone' korban. Sempat terjadi aksi DT tarik-tarikan dengan korban, tapi pas FR membantu, korban terdorong hingga terjatuh," ucapnya.
Meskipun berhasil membawa kabur telepon pintar milik korban, namun aksi bejatnya mereka berhasil terekam kamera.
"Ternyata ada salah seorang yang berada dekat lokasi kejadian, menyaksikan aksi keduanya. Video mereka tarik-tarikan dengan korban ini yang kemudian di share dan viral di media sosial," ujar dia.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menambahkan, keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda.
"Pelaku FR ditangkap di Jalan Udayana, Kota Mataram. Sementara DT ditangkap di Jalan Pejanggik, depan Bank BI Kota Mataram," kata Hari.
Karena keduanya masih berstatus pelajar, lanjutnya, sanksi hukum yang diterapkan akan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak. "Penanganannya kita lakukan dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Kini keduanya yang telah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polda NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.