Kamis 04 Feb 2021 23:39 WIB

Wagub Jabar: Pesantren Salafiyah Kini Bisa Dapat Bantuan

Perda Pesantren merupakan aspirasi warga Jabar di saat ponpes tak tersentuh kebijakan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Uu Ruzhanul Ulum menyebut  Perda Pesantren merupakan aspirasi warga Jabar di saat ponpes, khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.
Foto: Humas Pemprov Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Uu Ruzhanul Ulum menyebut Perda Pesantren merupakan aspirasi warga Jabar di saat ponpes, khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang  Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar pada Senin (1/2). Alhasil, kini pondok pesantren (ponpes) salafiyah bisa mendapat bantuan dari pemerintah.

Menurut dia, Perda Pesantren merupakan aspirasi warga Jabar di saat ponpes, khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler. Ia mengatakan, selama ini ponpes salafiyah atau pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal.

"Maka salah satu solusi adalah Perda Pesantren, jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS," kata dia melalui keterangan resmi kepada Republika, Selasa (2/2).

Uu menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan. Artinya, di pesantren itu harus yakni ada santri yang bermukim atau mondok, kiai, asrama, ada masjid atau musala, serta mempelajari kitab kuning terkait.

"Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan SD, SMP, SMA, tapi tidak belajar kitab kuning maka tidak termasuk pesantren," kata dia.

Ia berharap, Perda Pesantren dapat menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke ponpes. Selain itu, perda tersebut diharapkan dapat menambah optimisme kepada para kiai dan ulama bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memperhatikan ponpes.

Selain akan mendapat bantuan, dalam perda itu juga tertuang pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, hingga fasilitasi peeantren. Unsur pemberdayaan dalam Perda Pesantren, menurut Uu, akan membuat ponpes, alumni, hingga para kiai tidak diabaikan. Ia mengatakan, mereka yang menjadi bagian dari ponpes akan diberdayakan dalam setiap proses pembangunan di Jabar, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.

"Apalagi sesuai Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Di situlah fungsi para ulama, kiai, dan ajengan. Jadi diberdayakan khususnya dalam pembangunan manusia seutuhnya," kata dia.

Pemerintah juga akan melakukan penyuluhan ke ponpes. Meski begitu, penyuluhan tersebut tidak akan mengganggu atau mengubah kurikulum masing-masing.

"Kami tidak akan masuk ke wilayah itu kalau (ponpes) tidak mau. Penyuluhan bisa seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan kebersihan, ataupun penyuluhan yang bersifat duniawi yang tidak ada di ponpes," kata Uu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement