Jumat 05 Feb 2021 05:20 WIB

Konsultan PWI: Regulasi Media Sosial Perlu Dibentuk

Media massa mengeksplor media sosial untuk menjangkau audiens

[Ilustrasi media sosial] Perlu adanya regulasi yang mengatur tentang media sosial agar terbentuk norma-norma yang bisa membedakan antara pers dan bukan pers.
Foto: pixabay
[Ilustrasi media sosial] Perlu adanya regulasi yang mengatur tentang media sosial agar terbentuk norma-norma yang bisa membedakan antara pers dan bukan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsultan ahli pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina Armada Sukardi menilai perlu adanya regulasi yang mengatur tentang media sosial. Hal ini agar terbentuk norma-norma yang bisa membedakan antara pers dan bukan pers.

"Undang-Undang ini akan memberikan batasan yang jelas yang mana pers dan yang mana bukan sehingga perbedaan pers dan bukan pers menjadi jelas," ujar Wina dalam seminar Hari Pers Nasional 2021 yang diselenggarakan daring oleh PWI Pusat bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (5/2).

Baca Juga

Menurut dia, adanya regulasi tersebut diharapkan dapat menampung perkembangan teknologi komunikasi di media sosial, termasuk norma-normanya. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat menegakkan tertib sosial di era modern media sosial.

Wina pun mengajak jajaran Kemenkumham untuk terlibat di dalam proses pengajuan pembuatan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang media sosial tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Ch Bangun mengatakan, dinamika media massa kian mengeksplor media sosial sebagai bagian integral kegiatan mereka untuk menjangkau audiens. Karena itu, regulasi terkait media sosial sangat diperlukan.

"Regulasi untuk media sosial itu penting agar wartawan dan media memiliki pegangan operasional, dapat berupa peraturan minimal berupa surat keputusan Dewan Pers,” ujar dia.

“Secara ideal media sosial diatur di tingkat Undang-Undang agar kedudukan hukumnya lebih kuat, tetapi amendemen UU Pers saat ini tidak ideal karena akan membuka kotak pandora masuknya pasal baru seperti independensi Dewan Pers, izin untuk penerbitan pers, sertifikat wartawan menjadi wajib, dan pidana bagi pelanggaran kode etik jurnalistik,” kataHendri.

CEO JPNN Group Auri Jaya menilai regulasi terkait media sosial perlu segera dibentuk oleh pemerintah demi menjaga data pribadi masyarakat Indonesia serta menopang keberadaan perusahaan pers yang berintegritas. “Ada juga dampak negatif dari belum hadirnya regulasi mengatur media sosial, seperti perlindungan data pribadi bagi pengguna media sosial yang semakin masif," katanya.

Menurut Auri, pemerintah harus secara tegas mengatur hal ini seperti yang telah dilakukan di berbagai negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement