Jumat 05 Feb 2021 07:04 WIB

Jabar Segera Terbitkan Pergub Pesantren

Pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum
Foto: pemprov jabar
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG --Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyegerakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Pesantren sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren. Hal itu dilakukan,  agar Perda Pesantren dapat segera diimplementasikan. Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemda Provinsi Jabar pun akan membuat organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan dari pondok pesantren (ponpes) yang ada di Jabar. Organisasi ini diharapkan menjadi mitra Pemda Provinsi Jabar dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren. 

"Di sini, forum-forum pondok pesantren diharapkan berperan untuk mengimplementasikan Perda yang sudah disahkan ini," ujar Uu di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/2). Uu mengatakan, Perda Pesantren merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (Ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler. 

Selama ini, kata dia, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki institusi pendidikan formal. "Terutama pondok pesantren salafiyah. Karena kalau yang sudah punya sekolahan (modern) ada bantuan-bantuan, ada yang menginduk ke Dinas Pendidikan, ada juga ke Kementerian Agama. Tapi yang salafiyah tidak punya induk, paling dibantu hibah dan bantuan sosial," paparnya. 

Uu menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur'an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.  Berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.