REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak lima kilogram sabu disita petugas dari dua tersangka yaitu Has (28 tahun) warga Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dan Suh (50) warga Jl Patriot Dalam, Kota Bekasi. Kedua tersangka ditangka petugas Kamis (4/2) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kota Depok dan Bekasi.
Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Depok. Atas Informasi tersebut tim Bidang Pemberantasan BNNP Jabar yang dipimin Kombes Pol Bubung Pramiadi, SH, bersama tim DF BNN RI melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka Has sekitar pukul 14.00 WIB..
Tersangka, kata Sufyan, ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di Gang Jambu No 78 RT 01 RW 01, Kelurahan/Kecamatan Cipayung Kota Depok. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kata dia, petugas berhasil menemukan barang bukti lima paket besar berisi kristal putih diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
Saat ditangkap tersangka tak melakukan perlawanan. "Berat keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak lima kilogram. Paket besar berisi sabu dibungkus dengan plastik lakban warna kuning," ujar dia.
Petugas, lanjut Sufyan, kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka, imbuh dia, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta. Dari keterangan tersangka, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa pengendali jaringan sindikat yaitu Suh.
"Tersangka Suh berhasil kita amankan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.