REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut ada dua hotel berbintang yang telah mengajukan izin untuk menjadi tempat karantina dan isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan tanpa gejala atau asimtomatik.
"Ada dua hotel berbintang yang telah mengajukan izin untuk tempat karantina dan isolasi mandiri, saat ini kami masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Sleman untuk penerbitan izinnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Jumat (5/2).
Menurut dia, dari sisi fasilitas untuk syarat tempat karantina dan isolasi mandiri, kedua hotel tersebut sudah memenuhi syarat.
"Kami sudah survei di dua lokasi hotel tersebut, sejauh ini memenuhi syarat untuk isolasi mandiri. Ini tinggal menunggu rekomendasi Satgas Covid-19 Sleman apakah disetujui atau tidak," katanya.
Ia mengatakan, dua hotel yang mengajukan izin tersebut merupakan hotel bintang tiga, sehingga nanti sasaran pengguna ruang isolasi merupakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri, atau pulang dari luar negeri.
"Selain itu juga pejabat, pengusaha dan lainnya," kata Joko.
Joko mengatakan, dua hotel tersebut, yakni Marriot di Jalan Lingkar Utara dan Hotel Ibis di Jalan Laksda Adisutjipto, keduanya berada di Kecamatan Depok.
"Kedua hotel tersebut masing-masing memiliki konsep yang berbeda. Hotel Marriot, disiapkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang negara tujuannya mensyaratkan karantina mandiri selama 14 hari sementara Hotel Ibis diperuntukkan bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala," katanya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook