Jumat 05 Feb 2021 13:19 WIB

SKB 3 Menteri, Sekjen MUI Ajak Masyarakat Pahami Konstitusi

Semua pihak diharapkan benar memahami konstusi dalam berbangsa dan bernegara.

Terkait SKB tiga menteri, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengajak semua pihak benar memahami konstusi dalam berbangsa dan bernegara.
Foto: dok. Istimewa
Terkait SKB tiga menteri, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengajak semua pihak benar memahami konstusi dalam berbangsa dan bernegara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2) lalu. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengajak semua pihak benar memahami konstusi dalam berbangsa dan bernegara.

SKB Tiga Menteri tersebut mencakup enam keputusan, salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

Aturan Pemda tidak bertentangan dengan konsitusi, bahkan masih sejalan dengan semangat konsitusi UUD NRI 1945 memberikan jaminan pada Pasal 29 UUD 1945  ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Jadi soal pakaian muslimah bagian dari ajaran agama dan keyakinan, bahwa Negara telah memberikan jaminan yang sangat kuat," katanya dalam siaran pers, Jumat (5/2).

Jaminan itu mengandung makna adanya kewajiban untuk menjalankan keyakinan sesuai agama dan keyakinannya masing masing. Terkait untuk siswa nonmuslim di Sumbar telah terkonfirmasi tidak ada paksaan menggunakan atribut muslim.

Oleh sebab itu Amirsyah Tambunan menegaskan pertama, bahwa Pimipinan sekolah, guru dan dapat mewajibkan kepada siswa/siswi memakai atribut keagamaan berdasarkan keyakinannya masing-masing dengan kesepakatan dan persetujuan orang tua/komite sekolah. Kedua, bukan kewajiban kepada yg berbeda agama dan keyakinan. Ini merupakan solusi dalam rangka menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing.

"Agar terwujud rasa tolerasi di Negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement