REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satpol PP Kabupaten Sleman terus melaksanakan giat patroli sepanjang pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Tempat makan menjadi salah satu lokasi yang paling banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Giat sendiri memang menyasar sejumlah pelaku usaha perorangan. Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto mengatakan, ini jadi cara disiplinkan masyarakat agar mematuhi prokes sesuai Instruksi Bupati Sleman 03/INSTR/2021 tentang PTKM.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa membiasakan diri untuk selalu menerapkan kebiasaan baru demi mencegah penyebaran covid-19, khususnya di Kabupaten Sleman," kata Susmiarto, Jumat (5/2).
Ia mengungkapkan, dari giat kali ini masih ditemukan beberapa pelaku usaha maupun pembeli yang kedapatan belum terapkan prokes sebagai pencegahan dan pengendalian covid-19. Sebagian besar ditemukan di tempat-tempat makan atau minuman ringan.
"Di antaranya, Warmindo Jogja-Jogja, Nasi Kuning Mbah Jo, Warung Makan Barokah, Bakmi Jowo Mbah Ribut, Geprek Mentai dan Jegger Coffee. Masih ditemukan pelanggan yang makan ditempat melebihi 20.00, belum menerapkan jaga jarak," ujar Susmiarto.
Sanksi yang diberikan kategori Bela Negara yaitu berupa membaca Pancasila. Lalu, diberikan peringatan tertulis untuk tidak menerima makan di tempat melebihi 20.00 WIB, mematuhi Instruksi Bupati 03/INSTR/2021 dan ada satu tempat usaha ditutup.
Susmiarto menambahkan, sejauh ini inspeksi yang dilakukan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Ia berharap, masyarakat semakin sadar tentang penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum agar tidak ada lagi sanksi seperti ini.
"Saya berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini," kata Susmiarto.