Jumat 05 Feb 2021 17:22 WIB

Undip Buka Pendaftaran Anggota MWA dari Unsur Masyarakat

MWA merupakan organ Undip yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan Undip.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Universitas Diponegoro (Undip)
Foto: undip.ac.id
Universitas Diponegoro (Undip)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Universitas Diponegoro (Undip) kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dalam keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) Undip periode 2021- 2026 yang mewakili unsur masyarakat.

Seiring dengan bakal berakhirnya masa jabatan Anggota MWA Undip periode 2016- 2021, pada 26 Februari 202,1 kesempatan tersebut, dibuka bagi tiga orang.

Baca Juga

Ketua Senat Akademik Undip, Prof Ir Edy Rianto MSc PhD IPU mengungkapkan, berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Undip, MWA merupakan organ Undip yang memiliki kewenangan strategis dalam menentukan arah dan kebijakan Undip.

Antara lain menetapkan kebijakan umum Undip dan mengawasi pelaksanaannya; mengangkat dan memberhentikan Rektor; mengangkat dan memberhentikan anggota Komite Audit (KA); mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA.

“Termasuk mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Undip; mengesahkan rencana strategis, rencana operasional, dan anggaran tahunan hingga mengesahkan rencana strategis, rencana operasional dan anggaran tahunan Undip,” jelasnya di Semarang, Jumat (5/2).

MWA, lanjut Edy, beranggotakan 17 orang yang terdiri atas empat orang anggota ex officio, yakni Menteri Pendidkan dan Kebudayaan RI, Gubernur Jawa Tengah, Rektor dan Ketua Senat Akademik (SA) Undip.

Selain itu empat Profesor Undip (di luar Ketua SA), satu orang alumni Undip, tiga orang Dosen, satu orang unsur tenaga kependidikan, satu orang unsur mahasiswa serta tiga orang dari unsur masyarakat.

“Tiga calon anggota MWA dari unsur masyarakat inilah yang telah kita buka pendaftarannya,” ucap Edy, dalam konferensi pers secara daring, terkait dengan pemilihan calon anggota MWA Undip dari unsur masyarakat.      

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement