Jumat 05 Feb 2021 17:25 WIB

PTKM Dinilai Kurang Efektif, DPRD DIY: Ada Inkonsistensi

Keluhan yang banyak dirasakan terutama dari pedagang di kawasan Malioboro.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Lapak pedagang tutup usai pembatasan operasional di Pasar Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/1). Selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, Pemkab Sleman membatasi operasional pasar hingga pukul 14.00 WIB.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Lapak pedagang tutup usai pembatasan operasional di Pasar Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/1). Selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, Pemkab Sleman membatasi operasional pasar hingga pukul 14.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengatakan penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY tidak efektif. Bahkan, menurutnya terjadi inkonsistensi di masa perpanjangan PTKM ini di DIY.

"Kami masih mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang inkonsistensi pelaksanaan PTKM yang sudah diterapkan dua periode ini," kata Nuryadi dalam evaluasi PTKM di Gedung DPRD DIY, Kamis (4/2).

Nuryadi menyebut, keluhan yang banyak dirasakan terutama dari pedagang di kawasan Malioboro. Berdasarkan keluhan dari masyarakat, katanya, ada ketidaksesuaian peraturan dengan pelaksanaan di lapangan.

Seperti pembatasan jam operasional yang diminta tutup pukul 20.00 WIB. Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 4, masih diperbolehkan layanan setelah pukul 20.00 WIB namun dengan layanan take away atau antar jemput.

Pada kenyataannya, kata Nuryadi, di kabupaten/kota mengatur aktivitas usaha harus ditutup pukul 20.00 WIB. Sehingga, menurutnya pembatasan jam operasional usaha ini kurang efektif. 

Hal ini, menyebabkan kerugian oleh pelaku usaha atas kebijakan PTKM yang dirasa tidak sesuai antara peraturan dan pelaksanaan di lapangan. "Saya lebih ingin mengatakan bahwa pemerintah provinsi harus berani lebih tegas untuk menyampaikan aturan PTKM hanya dari provinsi saja," ujarnya.

PTKM di DIY sendiri sudah berjalan pada 11-25 Januari 2021 lalu. Namun, diperpanjang sejak 26 Januari hingga 8 Februari nanti.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara AJi mengatakan, Pemda DIY berada di posisi yang sulit. Walaupun begitu, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan terkait pembatasan jam operasional usaha tersebut.

"Kita akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota," kata Aji.

Terkait diperpanjangnya PTKM, pihaknya juga masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Keputusan akan didapat usai pertemuan antara Gubernur DIY dengan pemerintah pusat.

"Pertama kita sangat tergantung keputusan pusat. Kemarin lima gubernur rapat bersama dengan presiden, tentu nanti hasilnya kita tunggu seperti apa sebagai tindak lanjut di daerah," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement