REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono mengatakan, permohonan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) untuk menjadi justice collaborator (JC) tidak harus dipenuhi. Ali mengatakan, pengajuan kerjasama pengungkapan kasus oleh tersangka, harus berdasarkan dari hasil pemeriksaan di penyidikan.
"Kan tidak harus dikabulkan," kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Jumat (5/2).
Pernyataan Ali tersebut, menanggapi permohonan JC ajuan dua tersangka ASABRI, Hari Setiono, dan Bachtiar Efendi, Kamis (4/2). Ali mengaku, belum mendapatkan informasi resmi pengajuan JC oleh tersangka, dua mantan jajaran direksi perusahaan asuransi pensiunan tentara dan kepolisian tersebut.
Akan tetapi, Ali menerangkan, pengajuan JC sebetulnya hak para tersangka. JC diajukan para tersangka kepada hakim saat kasus sudah memasuki persidangan. "Memohon menjadi justice collaborator bisa-bisa saja. Itu kan hak (tersangka) yang itu dimohonkan kepada hakim," ujarnya.