REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Oknum PNS Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) Yelnazi Rinto yang menjadi terdakwa kasus penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran lain divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana selama tujuh tahun," kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar yang dibacakan, Jumat (5/2).
Amar tersebut dibacakan hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754.979.804.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka hartanya akan disita dan dilelang. "Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," katanya.
Majelis Hakim memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.754.979.804.
Dalam pertimbangan hakim disebutkan hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar. Menanggapi vonis itu terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Padang Rifiena Nadra Cs menyatakan sikap pikir-pikir.