Jumat 05 Feb 2021 18:39 WIB

DKI Jadikan Sejumlah Hotel dan Wisma Jadi Tempat Isolasi

Juga disediakan 14 hotel bagi tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19.

Petugas medis berjaga di Hotel U Stay yang disiapkan untuk pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala untuk diisolasi di kawasan Mangga Besar, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas medis berjaga di Hotel U Stay yang disiapkan untuk pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala untuk diisolasi di kawasan Mangga Besar, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan pemerintah pusat menjadikan sejumlah hotel dan gedung di Jakarta untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah mengonfirmasi hal ini.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan hotel dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 tanpa gejala," demikian pernyataan akun media sosial Instagram Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta @disparekrafdki di Jakarta, Jumat (5/2).

Baca Juga

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi yang menyatakan bahwa hotel-hotel itu sudah memenuhi syarat sebagai lokasi isolasi mandiri.

"Bagi pasien Covid-19 tanpa gejala, dapat melakukan isolasi mandiri dengan syarat mendapatkan rujukan dari Puskesmas," ujar Bambang.

Untuk hotel-hotel yang dijadikan tempat isolasi mandiri itu di antaranya Hotel Ibis Senen, Hotel Grand Asia Jakarta, Hotel U-Stay Mangga Besar, Hotel Twin Plaza, serta Hotel Ibis Style Mangga Dua. Bambang memastikan, bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri itu tidak akan dipungut biaya alias gratis karena sudah dibiayai pemerintah pusat.

Sementara, untuk dua hotel lainnya, Hotel Mega Anggrek dan Hotel Ciputra menerapkan tarif bagi pasien Covid-19 yang akan menjalani isolasi tersebut dengan besaran biaya isolasi mandiri pasien diatur sesuai ketentuan hotel masing-masing.

"Ada lagi, Graha wisata TMII dan Graha Wisata Ragunan untuk (isolasi) orang tanpa gejala (OTG) yang dibiayai Pemprov DKI," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Bambang, pemerintah juga menyediakan tempat isolasi di Wisma Atlet Pademangan Tower 8 dan 9 untuk tempat isolasi terkendali. Pemprov DKI dan pemerintah pusat juga menyediakan sebanyak 14 hotel bagi tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19. Bagi tenaga kesehatan yang menjalani isolasi mandiri di hotel-hotel tersebut, tidak akan dikenakan biaya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement