REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan sampai saat ini Abu Janda belum ditetapkan menjadi tersangka dikarenakan belum memenuhi persyaratan proses hukum seperti alat bukti. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
"Dugaan adanya orang yang melindungi Abu Janda tidak mudah untuk dibuktikan. Secara hukum, polisi tidak akan menjadikan alasan tersebut untuk ditetapkan tidak jadi tersangka. Belum ditetapkan jadi tersangka ada kemungkinan proses hukumnya belum memenuhi syarat," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (5/2).
Kemudian, ia melanjutkan kepolisian harus lebih mendalami kasus tersebut. Dalam proses setidaknya harus ditemukan minimal dua alat bukti kalau Abu Janda melakukan tindak pidana.
"Cicitan dia di twitter tidak cukup bukti ya. Karena minimal dua alat bukti. Misalnya, didukung bukti saksi lain dan surat yang lain," kata dia.
Sebelumnya diketahui, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Diperiksa sekitar lima jam Abu Janda dicecar penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan rasisme, sebutan evolusi terhadap tokoh Papua Natalius Pigai.
"Sekitar 4 sampai 5 jam 20 pertanyaan sama kuasa hukum. Jadi ternyata hari ini saya baru diperiksa dalam rangka interview, jadi ini masih dalam proses lidik interview untuk pelapor yang ternyata pelapornya masih itu itu juga," ujar Abu Janda di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Abu Janda mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa apa yang dilakukannya kepada Pigai bukan rasisme. Namun, kata evolusi yang dilontarkannya kepada Natalius Pigai adalah untuk mempertanyakan soal perkembangan berpikir terhadap yang bersangkutan. Menurutnya juga, hal itu dilakukan untuk membela mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang dihina Natalius Pigai.