Jumat 05 Feb 2021 20:47 WIB

Ini Titik Sekat dan Check Point Ganjil-Genap di Kota Bogor

Kapolresta sebut tidak ada sanksi tilang dalam aturan ganjil-genap Bogor

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (kiri) bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) mengumumkan kebijakan ganjil-genap yang akan diberlakukan di Kota Bogor, Kamis (4/2).
Foto: Republika/. Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (kiri) bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) mengumumkan kebijakan ganjil-genap yang akan diberlakukan di Kota Bogor, Kamis (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, sistem ganjil-genap yang dimulai besok (6/2) diterapkan bagi kendaraan dari Kota Bogor dan luar Kota Bogor. Untuk itu, Polresta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menentukan beberapa titik sekat dan check point.

“Sebagai tempat lintasan, semua berlaku itu. Baik warga luar Bogor ataupun warga Kota Bogor,” ujar Susatyo ketika ditemui di Balai Kota Bogor, Jumat (5/2).

Baca Juga

Terkait dengan teknis pelaksanaannya, Susatyo menjelaskan, sudah ada enam titik sekat dari luar Kota Bogor untuk masuk ke dalam Kota Bogor. Yakni di Pos Sekat Yasmin, Pos Sekat Bubulak, Pos Sekat Pomad, Pos Sekat Gunung Batu, Pos Sekat Gerbang Tol Bogor, dan Pos Sekat Simpang Ciawi.

Selain itu, lanjutnya, juga ada tujuh check point yang ada di dalam Kota Bogor. Yaitu di Simpang Bantar Jati, Simpang Jalak Harupat, Simpang Tugu Kujang, Simpang Ekalokasari, Simpang Irama Nusantara, Simpang RSUD Kota Bogor, dan Simpang Air mancur.