Jumat 05 Feb 2021 21:41 WIB

Pemkab Bogor Larang Resepsi Pernikahan Selama Dua Pekan

Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai zona merah penularan Covid-19.

Pemkab Bogor Larang Resepsi Pernikahan Selama Dua Pekan. Warga dengan menggunakan sepeda meninggalkan kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: Prayogi/Republika.
Pemkab Bogor Larang Resepsi Pernikahan Selama Dua Pekan. Warga dengan menggunakan sepeda meninggalkan kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melarang warga menggelar resepsi pernikahan selama dua pekan ke depan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Meniadakan resepsi pernikahan selama dua minggu kecuali bagi yang telah menyebarkan undangan dan mendapatkan surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin, Jumat (5/2).

Baca Juga

Aturan tersebut ia terbitkan dalam Instruksi Bupati Bogor bernomor 503/COVID-19/SEKRET/II/2021 tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko dan peningkatan efektifitas Satgas Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat 5 Februari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, instruksi tersebut diterbitkan seiring meningkatnya jumlah pasien positif. Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai zona merah penularan Covid-19 oleh satgas nasional.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement