REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, mengawal program normalisasi sungai yang digulirkan pemerintah kota guna mencegah banjir tak terulang. Pengawalan misalnya diberikan pada kegiatan pembongkaran bangunan.
"Kami pastikan Polri mengawal betul kegiatan normalisasi sungai dalam upaya penanggulangan bencana banjir. Jika ada pihak-pihak yang menentang maka berhadapan dengan aparat," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Sabtu (6/2).
Misalnya, kegiatan pembongkaran bangunan di Jalan Veteran dan Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Gang Pandu Banjarmasin, Sabana mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengawal Tim Satgas Normalisasi Sungai Pemkot Banjarmasin. Nampak juga Direktur Binmas Polda Kalsel Kombes Widiatmoko yang menunjukkan atensi dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto bahwa Polri mendukung sepenuhnya segala upaya mencegah banjir besar tak terulang lagi di kemudian hari.
Sosialisasi surat edaran Perwali tentang Normalisasi Sungai kepada pemilik ruko atau bangunan sepanjang Jalan Veteran Banjarmasin pun terus dilakukan. Di mana surat edaran Walikota Banjarmasin tertangal 5 Februari 2001 nomor 600/105-SET/DPUPR/II/2021 tentang pembongkaran bangunan di atas sungai, memberikan batas waktu sampai tanggal 13 Februari 2021 kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Untuk itulah, Sabana mengimbau masyarakat mematuhinya untuk sama-sama membantu menyelesaikan masalah banjir dengan membongkar bangunan yang menghalangi sungai atas kesadaran sendiri. "Kami ucapkan terima kasih bagi masyarakat yang sudah secara sadar membongkar bangunannya sendiri. Ini bentuk kepedulian lingkungan demi mengatasi permasalahan banjir akibat aliran sungai yang terganggu," tandasnya.