REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Tangerang Selatan menangkap seorang perempuan berinisial K bin N (53 tahun) yang menjadi pelaku aksi pembakaran terhadap suaminya sendiri pada Kamis (4/2). Kasus di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten ini dipicu oleh rasa sakit hati dan balas dendam.
''Karena selama ini tersangka banyak ribut sama suaminya, kemudian beberapa kali dianiaya sehingga tersangka merasa sakit hati dan balas dendam terhadap suaminya,'' kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (6/2).
K melakukan aksinya saat sang suami sedang tertidur. K ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (5/2).
Iman mengungkapkan motif perbuatan pelaku lantaran sakit hati dan keinginan balas dendam. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan bensin yang telah dipersiapkan sebelumnya. Ia menyulutnya dengan menggunakan kertas yang dibakar.
Sementara, korban dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Sang suami mengalami kondisi luka bakar mencapai 90 persen.
Seusai melakukan aksinya, pelaku pergi dari rumah menuju salah satu pool bus yang berada di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. K membeli tiket ke Semarang, Jawa Tengah.
"Kami amankan pelaku pada 5 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan atau Pasal 187 KUHP ayat 2 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.