Ahad 07 Feb 2021 20:26 WIB

India Akhiri Larangan Jaringan 4G di Kashmir

Sebelumnya, layanan internet seluler 4G dilarang di Kashmir selama sekitar 18 bulan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nora Azizah
India mengakhiri larangan layanan internet berkecepatan tinggi (4G) pada perangkat seluler di wilayah Kashmir yang disengketekan (Foto: ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol_94
India mengakhiri larangan layanan internet berkecepatan tinggi (4G) pada perangkat seluler di wilayah Kashmir yang disengketekan (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR -- India mengakhiri larangan layanan internet berkecepatan tinggi (4G) pada perangkat seluler di wilayah Kashmir yang disengketekan. Sebelumnya, layanan internet seluler 4G dilarang di Kashmir selama sekitar 18 bulan.

Penentangan terhadap India sendiri semakin dalam setelah New Delhi mencabut semi-otonomi kawasan tersebut. Perintah memulihkan layanan data seluler 4G itu datang pada Jumat (5/2) malam waktu setempat.

Baca Juga

Namun, perintah yang dikeluarkan oleh sekretaris dalam negeri di kawasan itu, Shaleen Kabra, meminta petugas polisi agar memantau dengan cermat dampak pencabutan pembatasan layanan internet tersebut. Larangan internet menyeluruh mulai berlaku pada Agustus 2019, ketika India mencabut status khusus dan kenegaraan Kashmir yang memberi hak khusus kepada penduduknya dalam kepemilikan tanah dan pekerjaan. Wilayah Kashmir diketahui dibagi menjadi dua wilayah yang diperintah secara federal.

Larangan tersebut dinilai yang terlama dalam demokrasi dan dipandang oleh para aktivis hak sebagai 'apartheid digital' dan 'hukuman kolektif'. Langkah tersebut disertai dengan penjagaan keamanan dan pemadaman total komunikasi yang menyebabkan ratusan ribu pengangguran, mengganggu sistem perawatan kesehatan yang sudah lemah dan menghentikan pendidikan jutaan orang di sekolah dan perguruan tinggi.

 

Beberapa bulan kemudian, India secara bertahap mengurangi beberapa pembatasan, termasuk konektivitas internet parsial. Pada Januari tahun lalu, pihak berwenang mengizinkan lebih dari 12 juta orang di wilayah yang dikuasai India itu untuk mengakses situs web yang disetujui pemerintah melalui sambungan berkecepatan lambat.

Dua bulan kemudian, pihak berwenang mencabut larangan media sosial dan memulihkan konektivitas internet penuh, tetapi bukan internet berkecepatan tinggi. Pada Agustus 2020, layanan 4G diizinkan di dua dari 20 distrik di kawasan itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement