REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR -- India mengakhiri larangan layanan internet berkecepatan tinggi (4G) pada perangkat seluler di wilayah Kashmir yang disengketekan. Sebelumnya, layanan internet seluler 4G dilarang di Kashmir selama sekitar 18 bulan.
Penentangan terhadap India sendiri semakin dalam setelah New Delhi mencabut semi-otonomi kawasan tersebut. Perintah memulihkan layanan data seluler 4G itu datang pada Jumat (5/2) malam waktu setempat.
Namun, perintah yang dikeluarkan oleh sekretaris dalam negeri di kawasan itu, Shaleen Kabra, meminta petugas polisi agar memantau dengan cermat dampak pencabutan pembatasan layanan internet tersebut. Larangan internet menyeluruh mulai berlaku pada Agustus 2019, ketika India mencabut status khusus dan kenegaraan Kashmir yang memberi hak khusus kepada penduduknya dalam kepemilikan tanah dan pekerjaan. Wilayah Kashmir diketahui dibagi menjadi dua wilayah yang diperintah secara federal.
Larangan tersebut dinilai yang terlama dalam demokrasi dan dipandang oleh para aktivis hak sebagai 'apartheid digital' dan 'hukuman kolektif'. Langkah tersebut disertai dengan penjagaan keamanan dan pemadaman total komunikasi yang menyebabkan ratusan ribu pengangguran, mengganggu sistem perawatan kesehatan yang sudah lemah dan menghentikan pendidikan jutaan orang di sekolah dan perguruan tinggi.
Beberapa bulan kemudian, India secara bertahap mengurangi beberapa pembatasan, termasuk konektivitas internet parsial. Pada Januari tahun lalu, pihak berwenang mengizinkan lebih dari 12 juta orang di wilayah yang dikuasai India itu untuk mengakses situs web yang disetujui pemerintah melalui sambungan berkecepatan lambat.
Dua bulan kemudian, pihak berwenang mencabut larangan media sosial dan memulihkan konektivitas internet penuh, tetapi bukan internet berkecepatan tinggi. Pada Agustus 2020, layanan 4G diizinkan di dua dari 20 distrik di kawasan itu.