Ahad 07 Feb 2021 20:54 WIB

Studi Temukan Risiko Antikoagulan pada Pasien Covid-19

Ada risiko terhadap pemberian obat antikoagulan dosis tinggi pada pasien Covid-19.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Nora Azizah
Ada risiko terhadap pemberian obat antikoagulan dosis tinggi pada pasien Covid-19 (Foto: ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Ada risiko terhadap pemberian obat antikoagulan dosis tinggi pada pasien Covid-19 (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah studi mengungkapkan bahwa sebagian pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit berisiko lebih tinggi terhadap risiko perdarahan dan kematian. Sebagian risiko ini dinilai berkaitan dengan pemberian obat antikoagulan atau pengencer darah.

Di awal pandemi, penelitian telah menunjukkan bahwa darah dari pasien Covid-19 yang sakit kritis sangat "lekat" atau kental sehingga rentan terhadap pembentukan bekuan darah. Bekuan darah atau trombosis ini terbentuk disertai dengan konsekuensi yang fatal, seperti trombosis vena dalam, strok, dan penyakit jantung.

Baca Juga

Temuan ini mendorong praktik pemberian obat antikoagulan dosis tinggi pada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit. Akan tetapi, studi terbaru yang dilakukan peneliti Michigan Medicine dan University of Michigan mengungkapkan bahwa cara tersebut mungkin bukan pendekatan terbaik untuk semua pasien Covid-19.

Seperti diketahui, darah manusia dalam kondisi normal menjaga keseimbangan antara kecenderungan untuk membentuk bekuan darah atau trombus dan kecendrungan untuk memecahnya. Tubuh menjaga keseimbangan ini dengan mengubah kadar dari dua protein yang beredar di aliran darah, yaitu tissue plasminogen activator (TPA) dan plasminogen activator inhibitor-1.