Ahad 07 Feb 2021 21:05 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan kebijakan ganjil-genap bagi seluruh kendaraan yang melintas setiap akhir pekan. Hal ini dilakukan guna menekan kasus positif Covid-19 yang semakin meningkat di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan bahwa pemberlakuan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor bukan untuk menghambat produktifitas warga, namun demi menerapkan protokol kesehatan. Ia menegaskan penerapan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan pelayanan publik.
Bima menambahkan, aturan ganjil-genap di Kota Bogor berlaku selama 24 jam diseluruh ruas jalan. Serta, akan ada pos statis dan dinamis untuk melakukan pengawasan.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis