REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Publik figur atau artis berinisial MR ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, MR yang disebut-sebut penyanyi dangdut dan aktor ini terbukti mengonsumsi amfetamin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus membenarkan jajarannya menangkap seorang seorang publik figur berinisial MR terkait kasus penyalahgunaan narkotika. "Benar MR diamankan. Pokoknya diamankan terkait narkoba, positif dia amfetamin," ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (7/2).
Menurut Yusri, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MR untuk mengusut kasus ini. Ia belum mau membeberkan kronologis penangkap artis MR tersebut. Saat ini, Yusri membenarkan dulu terkait penangkapan tersebut.
Amfetamin termasuk dalam psikotropika. Beberapa jenis turunanannya adalah metamfetamina (sabu) dan metilendioksimetamfetamina (ekstasi). Amfetamin pernah digunakan untuk pengobatan. Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, amfetamin atau amfetamina masuk ke dalam narkotika golongan I.