Senin 08 Feb 2021 03:50 WIB

BKD Mukomuko Usul Pelunasan PBB Jadi Syarat Daftar Sekolah

BKD sebut usul pelunasan PBB jadi syarat daftar sekolah tidak melanggar hak asasi.

Petugas menggunakan alat pelindung diri saat memeriksa kelengkapan dokumen calon siswa dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD). Ilustrasi
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Petugas menggunakan alat pelindung diri saat memeriksa kelengkapan dokumen calon siswa dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah di daerah tersebut. Hal itu diungkapkan Kabid Pendapatan II Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan di Mukomuko, Ahad (7/2).

“Kami telah berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat guna bersinergi dalam meningkatkan PBB di daerah ini dan kami mengusulkan kepada Kementrian Agama agar pelunasan PBB jadi syarat masuk sekolah,” kata Doli Belta.

Ia memastikan, kebijakan yang mengatur tentang pelunasan PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tidak melanggar hak asasi manusia karena membayar pajak ada kewajiban setiap warga yang diatur dalam Undang-undang.

Ia mengatakan, sepengetahuannya sampai sekarang belum ada sekolah baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko maupun Kementerian Agama yang menerapkan aturan tersebut.

Untuk itu, ia berharap kepada semua pihak terkait di daerah ini untuk ikut bersama-sama dengan Badan Keuangan Daerah dalam pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB ini.

Karena pekerjaan seperti ini, katanya, tidak bisa berdiri sendiri, harus ada kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mendukung dan mensukseskan daerah ini pajak daerah ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement